“Ini melibatkan semua unsur Kementerian Lembaga dan juga bidang-bidang teknis dalam penyusunan regulasi ini yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 dari Satgas Covid-19 dimana semuanya telah dikombinasikan dipublikasikan dan mudah dimengerti melalui halaman di regulasi Covid-19,” paparnya.
Selain itu, Nyoman meminta kepada masyarakat yang akan menghadiri kegiatan berskala besar untuk memastikan kondisi prima dan menghadiri kegiatan massal dan apabila merasa sakit atau kurang enak badan segera istirahat di rumah, jangan kemana-mana.
“Kemudian terapkan protokol kesehatan semaksimal mungkin saat berada di kerumunan dengan tetap memakai masker. Kemudian rajin menggunakan handsanitizer dan ketiga biasakan diri dengan pola dan perilaku hidup bersih dan sehat dan jangan lupa melengkapi diri dengan vaksinasi dosis ketiga, terutama untuk kelompok rentan,” tandasnya.
(DES)