Sementara itu, Wapres pun meminta agar bangunan rumah yang akan ditinggali oleh para korban gempa Cianjur ini harus dibangun dengan konstruksi bangunan tahan gempa. “Konstruksinya harus dengan konstruksi yang tahan gempa karena ini masih wilayah-wilayah tapi yang disini yang direlokasi wilayahnya aman dari gempa,” katanya.
Wapres juga mengatakan sesuai arahan dari Presiden Jokowi bahwa korban gempa yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatkan Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta, dan rumah rusak ringan Rp15 juta.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa mereka yang rumahnya rusak ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan. Yang berat diberi tambahan tadinya hanya 50 juta sekarang 60 juta. yang sedang dulu aturannya cuma 25 juta untuk Cianjur ini dinaikkan menjadi 30 juta. yang ringan yang dulu 10 juta sekarang bertambah 5 juta menjadi 15 juta,” katanya.
(DES)