Pada Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas andilnya dalam tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza. Palestina menyambut baik keputusan tersebut.
ICC telah menyelidiki tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza sejak setahun terakhir. Kasusnya diajukan Afrika Selatan dan sejumlah negara pro-Palestina lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)