sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korlantas Bekukan Sementara Pengawalan dengan Sirine Tut Tut Wok Wok

News editor M Fadli Ramadan
21/09/2025 09:55 WIB
Beberapa pekan terakhir, muncul gerakan menolak penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Korlantas Bekukan Sementara Pengawalan dengan Sirine Tut Tut Wok Wok (FOTO:iNews Media Group)
Korlantas Bekukan Sementara Pengawalan dengan Sirine Tut Tut Wok Wok (FOTO:iNews Media Group)

"Kalau pun digunakan, sirine itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tuturnya.

Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirine dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement