IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan surat putusan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.
Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.