sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
10/06/2024 23:40 WIB
Beberapa terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang vonis beberap terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Nur Khabibi/MPI)
Sidang vonis beberap terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Nur Khabibi/MPI)

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terhadap Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan. 

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara. 

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara. 

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan. 

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000  (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara. 

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement