sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang

News editor Nur Khabibi
01/10/2026 13:42 WIB
Hal itu disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)

"Aku tidak tahu kalau itu," jawab Juahir. 

"Bapak enggak tahu?" tanya jaksa lagi. 

"Masing-masing PIHK sendiri," jawab Juahir. 

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

‎Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

‎"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

‎JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

‎Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement