sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang

News editor Nur Khabibi
01/10/2026 13:42 WIB
Hal itu disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkapkan, terdapat fee percepatan pada 2024 sebesar USD3.000 per jemaah. Nilai ini setara dengan Rp48 jutaan, sesuai dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia 2024 (Rp16.162/rupiah).

Hal itu sebagaimana disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).  Juahir menyebutkan, hal itu ia ketahui berdasarkan informasi dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih. 

"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar USD3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Juahir.

"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.

"Bahasanya iya, biaya 3.000," jawab Juahir.

Meski begitu, ia mengaku tidak tahu teknis pengumpulan yang dilakukan masing-masing PIHK kepada jemaah. Sebab kata dia, hal itu dilakukan secara mandiri oleh PIHK. 

"Selanjutnya terkait dengan biaya 3.000 per pax ini bagaimana pengumpulannya dari PIHK? Saudara tahu atau tidak?," tanya Jaksa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement