IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Hal itu akan dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Karena penangananya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto .
Sebab kata Boyamin, kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian.