IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mengenai istilah gratifikasi halal. Lembaga itu menyatakan gratifikasi menjadi haram jika diberikan terkait tugas dan kewenangan penyelenggara negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana dalam Webinar Nasional bertajuk “Integritas dan Antikorupsi dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan”, Selasa (19/8/2025).
Awalnya, Wawan menyatakan di dunia ini lebih banyak hal-hal yang halal ketimbang yang haram. Hal itu sama dengan gratifikasi, di mana banyak yang halalnya dari pada yang haramnya.
"Yang haramnya itu cuman satu, kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga, yang berkaitan dengan tugas kewenangan kita," sambungnya.
Wawan kemudian mencontohkan hadiah yang halal. Menurutnya, hal itu bisa terjadi di lingkungan antar anggota keluarga yang mana pemberian diberikan tanpa ada kaitannya dengan jabatan.