sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Gratifikasi Bisa Halal, Tapi Jadi Haram Jika Terkait Jabatan ASN

News editor Nur Khabibi
19/08/2025 18:14 WIB
KPK menyoroti mengenai istilah gratifikasi halal. Lembaga itu menyatakan gratifikasi menjadi haram jika diberikan terkait tugas dan kewenangan ASN.
KPK Sebut Gratifikasi Bisa Halal, Tapi Jadi Haram Jika Terkait Jabatan ASN. (Foto: INews Media Group)
KPK Sebut Gratifikasi Bisa Halal, Tapi Jadi Haram Jika Terkait Jabatan ASN. (Foto: INews Media Group)

"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima enggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita, ya terimalah di situ orang satu apa, saudara," ujarnya.

Namun, Wawan menekankan, hal itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan pemberian yang dimaksud terkait jabatan. 

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement