"Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," sambungnya.
Kendati demikian, Ipi menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan secara langsung terkait subtansi materi yang tengah dilakukan kepada Andhi dan Wahono. Namun, KPK bakal menganalisis terkait bukti laporan yang telah mereka sampaikan.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi," pungkasnya.
(FRI)