"Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50%:50% dan pembagiannya melalui asosiasi ini," kata dia.
Asep melanjutkan, dari asosiasi tersebut kemudian dibagikan kepada pihak travel haji. Pembagiannya pun tidak sama rata.
"Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel. Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, dan tergantung daripada besar kecilnya travel itu," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)