Selanjutnya Karna Suswando dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP pada tahun anggaran 2021-2024. Dalam pengaturan pemenang itu, Karna diduga meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen.
"Tersangka Karna Suswandi meminta uang investasi atau ijo kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan," kata Asep.
Atas perintah Karna, Eko lantas memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Alhasil, rekanan-rekanan yang ditunjuk sebelumnya oleh Karna Suswandi pun menjadi pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa.
"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan tersebut," kata dia.