Atas pengaturan itu, Karna diduga menerima uang investasi atau ijon melalui orang kepercayaannya hingga Rp5.575.000.000.
Sedangkan, tersangka Eko menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya Rp811.362.200.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)