IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pola yang dilakukan oleh pejabat dalam menyembunyikan asetnya dari LHKPN. Salah satu pola yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset.
"Kalau yang disebut ini bentuknya untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara tidak langsung memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dalam kasus ini, menurut dia, para pejabat sering kali melakukan pembelian dengan menggunakan nama orang lain untuk menutupi dugaan penerimaan suap.
"Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya menerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan," terangnya.