Pola selanjutnya, kata dia, adalah dengan menggunakan nama perusahaan. Pola ini sering dipakai juga dengan maksud agar transaksi perusahaan tidak bisa dilaporkan di LHKPN.
"Jadi saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN," jelasnya.
"Jadi itu tipe-tipe yang generik, bukan hanya di kasus ini saja, di kasus yang lain juga. Tetapi sekali lagi kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data," pungkasnya.
(YNA)