IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11.114 pejabat negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari total 415.875 penyelenggara yang wajib lapor, baru 404.761 yang menyetorkan LHKPN-nya untuk periode 2024.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi dikutip Sabtu (10/5/2025).
Adapun tingkat pelaporan tertinggi berasal dari lembaga yudikatif dengan capaian 99,99 persen. Di mana hanya satu orang yang belum melaporkan LHKPN-nya.
Sementara itu, tingkat pelaporan terendah berada di lembaga legislatif dengan angka 87,96 persen.