Budi pun mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera melaporkan LHKPN meskipun tenggat waktu sudah habis.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ujar Budi.
Berikut Data LHKPN Nasional:
Lembaga Eksekutif
Total Wajib Lapor: 332.353
Sudah Lapor: 324.358
Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59 persen
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Tingkat Kepatuhan: 86,45 persen
Lembaga Yudikatif
Total Wajib Lapor: 17.931
Sudah Lapor: 17.930
Belum Lapor: 1
Persentase Pelaporan: 99,99 persen
Laporan Lengkap: 17.464
Belum Lengkap: 468
Tingkat Kepatuhan: 97,40 persen
BUMN/BUMD
Total Wajib Lapor: 44.839
Sudah Lapor: 44.219
Belum Lapor: 620
Persentase Pelaporan: 98,62 persen
Laporan Lengkap: 40.545
Belum Lengkap: 3.674
Tingkat Kepatuhan: 90,42 persen