sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Soal Pencairan Dana Tukin Fiktif

News editor Arie Dwi Satrio
21/08/2023 10:22 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM.
KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Soal Pencairan Dana Tukin Fiktif. (Foto: MNC Media)
KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Soal Pencairan Dana Tukin Fiktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga dan Pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana, sebagai saksi.

Iman dan Nurhasanah dicecar oleh tim penyidik soal usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun anggaran 2020 sampai 2022. Keduanya juga dicecar soal dugaan adanya pencairan dana tukin fiktif. Keduanya diduga mengetahui ihwal materi pemeriksaan tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/8/2023).

"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dkk," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar.
2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar.
3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar.
4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar.
5. Abdullah Rp350 Juta.
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar.
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar.
8. Hendi Rp1,4 miliar.
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar.
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement