sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Penahanan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Diperpanjang

News editor Achmad Al Fiqri
14/08/2023 12:10 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Masa Penahanan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Diperpanjang. (Foto MNC Media)
Masa Penahanan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Diperpanjang. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM selama 30 hari.

"Tim Penyidik masih memperpanjang penahanan Tersangka PAG dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Para tersangka itu ialah Priyo Andi Gularso (PAG), eks Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement