IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM selama 30 hari.
"Tim Penyidik masih memperpanjang penahanan Tersangka PAG dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Para tersangka itu ialah Priyo Andi Gularso (PAG), eks Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).