IDXChannel - Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro soal harta kekayaannya pada Selasa, 14 Maret 2023.
Salah satu yang diklarifikasi tim LHKPN KPK yakni soal keikutsertaan istri Wahono Saputro di kepemilikan perusahaan istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyelidiki unsur pidana korupsi Rafael Alun.
"KPK juga meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya itu, tim juga mengonfirmasi Wahono Saputro soal asal-usul sumber kekayaannya. KPK mencurigai sumber dana Wahono yang mencapai angka Rp14,3 miliar. KPK telah mengantongi klarifikasi soal asal usul harta kekayaan tersebut dari Wahono Saputro.