sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri, Kasus Apa?

News editor Arie Dwi Satrio
14/03/2023 15:44 WIB
KPK mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri.
KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri, Kasus Apa? (Foto: MNC Media).
KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri, Kasus Apa? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Kuncoro Wibowo telah resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT Transjakarta dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Sekretaris PT Transjakarta, Apristini Bakti Bugiansri.

"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

Belum diketahui terkait perkara apa Kuncoro Wibowo dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebelumnya, KPK memang sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Pada perkara suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Mereka yakni, mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.

Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement