Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya.
(FAY)