Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana desa yang dialokasikan selama tahun 2015 hingga 2024 mencapai Rp609,9 triliun.
"Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK yang sejak 2021 telah mengembangkan program Desa Percontohan Antikorupsi berkomitmen untuk mencabut status Desa Antikorupsi apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk menghentikan insentif yang diberikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)