sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kuansing, Ini yang Ditemukan

News editor Nur Khabibi
07/07/2026 17:48 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan berlangsung pada 4-6 Juli 2026.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kuansing, Ini yang Ditemukan. (Foto:  MNC Media)
KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kuansing, Ini yang Ditemukan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan berlangsung pada 4-6 Juli 2026.

"Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026). 

Budi merincikan, lokasi yang disasar di Kuansing ialah, Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka, yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," ujarnya. 

Di sisi lain, KPK juga menemukan Toyota Land Cruiser yang menjadi alat suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman. Mobil mewah tersebut diduga sebelumnya disembunyikan di gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. 

"Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant 

Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkreditkan Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan, tenor 5 tahun, dengan menggunakan identitas Ardiles. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement