IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset Rp30,94 miliar kepada TNI Angkatan Udara (TNI AU). Aset tersebut merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi dari terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar.
Aset ini diserahkan KPK melalui Kementerian Pertahanan kepada TNI AU, di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pemberian aset berupa tanah itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah.
Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).