sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU

News editor Muhammad Farhan
08/11/2022 12:33 WIB
KPK menghibahkan aset hasil rampasan dari terpidana korupsi senilai Rp30,94 miliar kepada TNI Angkatan Udara (TNI AU).
KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU. (Foto: MNC Media).
KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset Rp30,94 miliar kepada TNI Angkatan Udara (TNI AU). Aset tersebut merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi dari terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Aset ini diserahkan KPK melalui Kementerian Pertahanan kepada TNI AU, di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022). 

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pemberian aset berupa tanah itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah. 

Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah. 

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement