sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
03/11/2022 12:06 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, pada Kamis (3/11/2022).
KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, pada Kamis (3/11/2022). PT Rekind merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bondan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Selain Bondan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto; Direktur PT Onasis Indonesia, Tedjo Widjajatnanto; Direktur PT Niki Tour & Travel, Rezki Indah Trijati.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement