sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
03/11/2022 12:06 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, pada Kamis (3/11/2022).
KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar. (Foto: MNC Media)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement