sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU

News editor Muhammad Farhan
08/11/2022 12:33 WIB
KPK menghibahkan aset hasil rampasan dari terpidana korupsi senilai Rp30,94 miliar kepada TNI Angkatan Udara (TNI AU).
KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU. (Foto: MNC Media).
KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30,94 M ke TNI AU. (Foto: MNC Media).

Ia mengungkapkan, aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, sambung Firli, aset recovery itu juga berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi (m2); bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur," terang Firli. 

"Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," lanjut Firli. 

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memuji langkah KPK yang menghibahkan aset negara kepada TNI AU. 

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar. 

Sebagai informasi, KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Pemanfaatan barang rampasan tersebut melalui cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP atau hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” terangnya.  

Untuk diketahui, kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement