sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ingatkan Presiden Prabowo Batas Waktu Laporan Penerimaan Gratifikasi dari Erdogan

News editor Jonathan Simanjuntak
13/02/2025 16:50 WIB
KPK mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memnghadiahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memnghadiahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan

Budi menjelaskan laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. 

"Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," katanya. 

Sekadar informasi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memnghadiahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.  

Prabowo bahkan secara langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri. Setelahnya kedua pemimpin negara saling tersenyum dan meyakini pemberian ini dapat menjadi salah satu langkah penguatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Turki. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement