Sebagai informasi, dalam perkara ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 5 tahun penjara terhadap Aries HB setelah terbukti menerima suap Rp3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA). Kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018.
Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis. Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries.
Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp 3,031 miliar. Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.
(FRI)