IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dari terpidana eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 M2 dan bangunan di atasnya seluas 750 M2.
“Yang berlokasi di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM No. 01845 dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00,” ujarnya.