Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang SGD189 dan Rp8,5 juta.
Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Terlihat, mobil tersebut berwana merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
(Nur Ichsan Yuniarto)