sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Pamerkan Rubicon Seharga Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V

News editor Nur Khabibi
14/08/2025 22:34 WIB
Permintaan tersebut disampaikan saat Dicky Yuana bertemu dengan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN) di salah satu lapangan golf di Jakarta. 
KPK Pamerkan Rubicon Seharga Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V (Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Pamerkan Rubicon Seharga Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V (Nur Khabibi/iNews Media Group)

Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang SGD189 dan Rp8,5 juta. 

Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Terlihat, mobil tersebut berwana merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni  Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement