sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Pemerasan TKA di Kemnaker juga Sasar Olahragawan Asing

News editor Nur Khabibi
25/07/2025 07:48 WIB
Pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker tidak hanya menyasar pekerja sektor industri. 
KPK: Pemerasan TKA di Kemnaker juga Sasar Olahragawan Asing (iNews Media Group)
KPK: Pemerasan TKA di Kemnaker juga Sasar Olahragawan Asing (iNews Media Group)

KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021;

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025. Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement