IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo saat konferensi pers penahanan empat tersangka terkait kasus yang dimaksud pada Kamis (17/7/2025).
Dia menambahkan, selama pengusutan perkara ini pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa pegawai Kemnaker, agen TKA hingga pihak-pihak yang rekeningnya digunakan untuk menampung praktik
Adapun, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.