sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar

News editor Nur Khabibi
17/07/2025 21:16 WIB
Tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusanRPTKA di Kemnaker telah kembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. 
Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor," katanya. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan empat orang tersangka. Empat tersangka yang dimaksud adalah, SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Sedangkan yang belum ditahan, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement