sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar

News editor Nur Khabibi
17/07/2025 21:16 WIB
Tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusanRPTKA di Kemnaker telah kembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. 
Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Uang Rp8,51 Miliar (Nur Khabibi/iNews Media Group)

Setyo menyebutkan, pada periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar, berikut rinciannya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement