"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK," kata Budi
"Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," lanjutnya.
Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Sementara itu, Antonius Kosasih telah divonis bersalah dan dipidana 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(Nur Ichsan Yuniarto)