“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. di antaranya bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” tuturnya.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” jelas dia.
Kini, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FRI)