IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi tersebut melalui rekening keluarga dan perusahaan.
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan Eko Darmanto dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari 2007.
Kemudian dalam kurun waktu 2007-2023, Eko Darmanto sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.