IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Lembaga antirasuah itu menyebutkan Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan Eko Darmanto pada 2007 menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.
Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023, Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” katanya.