IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW). Harun Masiku disebut ada di lokasi yang masih bisa dipantau.
“Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Tessa mengungkapkan, saat ini, pihak penyidik masih terus berhati-hati mendalami setiap informasi dari keberadaan Harun Masiku.
“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat. Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar (negeri),” ujar Tessa.
Di sisi lain, Tessa juga mengingatkan konsekuensi pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya untuk merintangi proses hukum dalam perkara tersebut.
Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.
Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.
Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapapun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
(Fiki Ariyanti)