Asep pun berharap pihaknya mampu membongkar perkara tersebut. Sebab, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin beribadah.
"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan kasus tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).