Dalam praktiknya, lanjut Asep, pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Selama proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. KPK pun telah menyatakan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.