sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli di Pencegahan Selesai

News editor Jonathan Simanjuntak
16/07/2026 22:14 WIB
KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami.
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli di Pencegahan Selesai
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli di Pencegahan Selesai

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.

"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang mana berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," katanya.

Untuk diketahui, Menhut Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan amplop kepada dirinya. Amplop itu diberikan saat Menhut menggelar audiensi dengan Suhardiman.

Menhut menjelaskan audiensi dengan Bupati Kuansing digelar di Kantor Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026. Dia memastikan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, dia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement