IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar yang berasal dari kasus korupsi Wali Kota Ambon.
"Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 Miliar ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Dia menjelaskan dana tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Camat Jatisampurna, Wahyudih.
Ali menyebutkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.
"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery," pungkasnya.
(FRI)