IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik Lukas. Salah satunya, yakni emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya secara resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Tak hanya itu, Firli menambahkan, pihaknya juga telah memblokir rekening Lukas yang diketahui berjumlah fantastis. Yakni, senilai Rp76,2 miliar.
"Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar," paparnya.
Diketahui, Tersangka Korupsi, sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe telah rampung menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Bahkan, Ia juga turut ditampilkan di depan awak media.