Selain itu, turut disita satu unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, buku-buku tabungan, bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik berupa HP dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alais Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.