sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

News editor Arie Dwi Satrio
12/05/2023 19:30 WIB
KPK menyita aset rumah milik mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir. (Foto MNC Media)
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement